Minggu, 11 Juli 2010

AZ-ZAWAJ (NIKAH)

Menurut istilah syara’, nikah adalah aqad yang menghalalkan pria menggauli wanita atau sebalikny yang sebelumnya dilarang oleh syara’. Pernikahan adalah fitrah yang disyari’atkan untuk menyelamatkan manusia dari kehancuran. Pernikahan juga untuk membedakan mana manusia yang beradab dan mana yang jahil. Pernikahan digambarkan dengan suatu hubungan insaniyyah yang agung. Bukan hanya bertujuan untuk memuaskan kebutuhan seksual saja, namun sebenarnya memiliki tujuan yang lebih tinggi dari itu. Rasulullah saw bersabda: ”Nikah itu adalah sunnahku, barangsiapa yang benci akan sunnahku, maka ia sama dengan benci kepadaku”.

Banyak sekali hikmah pernikahan di antaranya adalah:

  1. Pernikahan merupakan aplikasi perintah Allah swt dan RasulNya
  2. Mendapatkan pahala
  3. ’Iffah (kesucian)
  4. Memperoleh keturunan dan menjaga kelangsungan hidup manusia
  5. Mencukupi kebutuhan wanita
  6. Meraih ketenangan, cinta dan kasih sayang
  7. Terciptanya hubungan kekeluargaan dan rasa mencintai sesama manusia
  8. Nikmat anak
  9. Membentuk keluarga muslim yang menyembah Allah swt serta menjalankan perintahNya
  10. Memperbanyak jumlah umat Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar